Jumat, 04 November 2011

STUDI KASUS HAM

Permasalahan HAM yang berkaitan dengan TKW yang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia diantaranya mengenai adanya pelanggaran Hak Aasasi Manusia (HAM) baik secara fisik maupun mental, seperti tidak diberikannya hak atas gaji/upah. Selain itu, perlindungan hak-hak TKW juga menjadi penelitian ini dalam mangkaji kasus-kasus pelanggaran HAM TKW yang bekerja di luar negeri, faktor yang menjadi penyebab terjadi pelanggaran HAM TKW yang sedang bekerja di luar negeri, khususnya di Malaysia dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memberi perlindungan bagi TKW yang sedang bekerja di luar negeri. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan praktik perlindungan HAM serta menghasilkan suatu panduan Perlindungan HAM bagi TKW.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif  (yuridis empiris) dan untuk menjawab permasalahan penelitian maka pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen (documentary research) dan studi lapangan (field research).  Penelitian ini dilakukan di empat Propinsi dimana merupakan daerah pengiriman TKW ke luar negeri dan merupakan tempat asal para TKW korban pelanggaran haknya di luar negeri, yaitu Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah. Penelitian ini juga mengevaluasi dari praktik perlindungan HAM untuk dapat menemukan faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM TKW yang sedang bekerja di luar negeri, dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM TKW di masa datang. Analisis data dilakukan dengan berpedoman pada enam prinsip pokok HAM dan menghubungkan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam kerangka pendekatan berbasis hak asasi manusia (right-based approach) yaitu: menghormati, melindungi dan memenuhi, serta instrumen nasional dan internasional yang berhubungan dengan perlindungan Tenaga Kerja yang di kirim ke luar negeri.
Praktik perlindungan hak-hak TKW di Propinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Timur pada saat pra penempatan kurang maksimal karena hingga saat ini sering terjadi pelanggaran bagi para TKW. Kurang maksimalnya perlindungan tersebut juga berdampak pada adanya pelangaran pada masa penempatan. Permasalahan berasal dari lemahnya access to justice TKW, adanya perekrutan oleh para calo/PL dari PPTKIS yang ingin mencari keuntungan sendiri, serta banyaknya pihak yang terlibat dalam penempatan TKW, sehingga dapat menimbulkan pengiriman TKW yang ilegal. Belum adanya koordinasi yang baik antara pihak yang berwenang untuk permasalah TKI/TKW, baik ditingkat pusat dan daerah sehingga masih adanya tumpang tindih mengenai tugas instansi terkait. Praktik perlindungan hak-hak TKW pada masa penempatan dapat dilihat dari kesepakatan bilateral tentang pengiriman TKI/TKW antara Indonesia dan Malaysia yang belum di buka kembali, sehingga bagi PPTKIS yang mengirimkan TKW ke sektor informal mencari jalan keluar lain, yaitu mengirim TKW dengan jalur non prosedural.
Oleh karena itu perlindungan hak-hak TKW pada pra dan masa penempatan perlu ditingkatkan sehingga tidak terjadi pelanggaran bagi para TKW. Oleh sebab itu perlu duduk bersama dan berkoordinasi baik tingkat pusat dan daerah bagi instansi yang menangani penempatan dan perlindungan.  Ini  merupakan  tanggungjawab pemerintah dan negara untuk lebih mencermati kejadian-kejadian pelanggaran HAM yang dialami TKI/TKW, dan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundangan baik nasional dan internasional sehingga hak mereka tidak terabaikan. Selain itu dibukanya kesepakatan bilateral tentang pengiriman TKI/TKW antara Indonesia dan Malaysia dengan mengedepankan hak-hak TKW yang bekerja di Malaysia.